![]() |
| VIPBANDARQ |
VIPBANDARQ - Jakarta, Sekretaris Jenderal Forum Umat Islam (FUI) Muhammad Gatot Saptono alias Muhammad Al Khaththath, resmi menjadi tersangka dan ditahan aparat Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya). Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono, mengungkapkan polisi turut menyita uang belasan juta rupiah dari tangan Saptono saat yang bersangkutan dibekuk di kamar nomor 123 Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (31/3) dini hari.
BACA JUGA:
Surat Al Maidah Dimanfaatkan Lawan Politik Untuk Serang Ahok
313 Nomor Cantik Dong Kata Ahok
Ahli Agama Meringankan Ahok, Bagaimana Bisa?
ISIS Melarat, Bagaimana Bisa??
313 Nomor Cantik Dong Kata Ahok
Ahli Agama Meringankan Ahok, Bagaimana Bisa?
ISIS Melarat, Bagaimana Bisa??
Total uang yang disita adalah Rp18.870.000,” kata Argo. Ia mengatakan, polisi tengah menyelidiki sumber dan peruntukan uang tunai. Untuk diketahui, Saptono ditahan dan disangkakan melanggar Pasal 107 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Makar. Selain Al Khaththath, polisi juga menangkap ZA, IR, V, dan M. Oleh polisi, V dan M dituduh melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sebab, keduanya dinilai pernah menyiarkan perkataan yang menghina etnis tertentu.
![]() |
| VIPBANDARQ |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar