![]() |
| VIPBANDARQ |
"Jadi, Senin pekan depan itu, Buni Yani akan diserahkan beserta barang bukti ke Kejati jabar. Itu berdasarkan isi surat pemanggilan polisi," ujar Aldwin. Meski berkas perkara kliennya P21 ke Kejati Jabar dan segera disidangkan, Aldwin tetap berharap kasus kliennya dihentikan. Pasalnya, ia menilai kepolisian terlalu memaksakan kasus tersebut. Ketika berkas sudah di limpahkan, tidak harus digelar sidang. Karena kejaksaan akan mengkaji, siapa tahu keluar surat ketetapan penghentian penuntutan, karena terlalu dipaksakan. Ini kan berkas bolak-balik kejaksaan ke penyidik. Syarat formal untuk maju ke pengadilan, saya rasa tidak cukup," ujar Aldwin.
BACA JUGA:
Namanya Bakal Dijadikan Nama Masjid Begini Tanggapan Ahok!!!
Faktor-Faktor Penyebab Kecapekan Tanpa Alasan
Hentikan Sementara Kasus Anies dan Sandiaga Uno
Hasil Survei Kecil, Ahok Gencar Bertemu Warga
Terbongkar Sudah!!! SEKJEN FUI Akan Mau Gulingkan Jokowi Dan JK
Di Persidangan Ahok Menampilkan Video Tentang...
Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Itu setelah dirinya menyebaran tulisan bermuatan negatif perihal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun media sosial miliknya. Buni Yani juga merupakan orang yang kali pertama mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Faktor-Faktor Penyebab Kecapekan Tanpa Alasan
Hentikan Sementara Kasus Anies dan Sandiaga Uno
Hasil Survei Kecil, Ahok Gencar Bertemu Warga
Terbongkar Sudah!!! SEKJEN FUI Akan Mau Gulingkan Jokowi Dan JK
Di Persidangan Ahok Menampilkan Video Tentang...
Buni Yani menjadi tersangka yang dijerat Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Itu setelah dirinya menyebaran tulisan bermuatan negatif perihal suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) ke akun media sosial miliknya. Buni Yani juga merupakan orang yang kali pertama mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
![]() |
| VIPBANDARQ |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar