![]() |
| VIPBANDARQ |
Dwiarso mengatakan bahwa setelah saksi fakta yang di dalam BAP sudah tidak lagi ada, kuasa hukum dibolehkan kalau ingin menambah saksi fakta. Selanjutnya persidangan baru akan dilakukan dengan pemeriksaan saksi ahli. Setelah itu baru periksa ahli yang di-BAP. Kalau saudara menghadirkan saksi ahli, boleh, asal tidak menghadirkan saksi fakta lagi. Tidak ada saksi fakta tambahan. Kalau masih ada saksi fakta tambahan, ahlinya (hari ini) tidak diperiksa," tambahnya.
Hal ini dikatakan Dwiarso karena kuasa hukum Ahok ingin menghadirkan tiga orang saksi fakta dan satu ahli hukum pidana dalam sidang ke-14 ini. Ketiga saksi fakta itu adalah PNS Kabupaten Belitung, Provinsi Bangka Belitung, Juhri; sopir Dusun Ganse RT 023, Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabuoaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Suyanto; dan, teman SD Ahok dari Dusun Lenggang RT 014, Desa Lenggang, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Bangka Belitung, Fajrun.
BACA JUGA:
Demokrat dan Para Pendukung Agus Mendekat Ke Ahok
Sedangkan saksi ahli hukum pidana dari fakultas hukum Universitas Gadjah Mada Yogyakarta Edward Omar Sharif Hiariej juga sudah disiapkan, kini tidak akan dihadirkan. Sebelumnya, anggota kuasa hukum Ahok, Teguh Samudra, mengatakan saksi ahli Edward bakal memberikan keterangan yang menyinggung sejumlah saksi jaksa penuntut umum (JPU) yang dihadirkan sebelumnya.
"Nanti dia akan menunjukkan apakah keterangan ahli yang dikemukakan selama ini benar atau tidak. Nanti bisa dinilai masyarakat luas, apakah benar perbuatan seperti itu memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama," kata Teguh sebelum sidang dimulai. Untuk diketahui, Ahok tersandung kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al Maidah ayat 51 saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
![]() |
| VIPBANDARQ |


Tidak ada komentar:
Posting Komentar